Rabu, 23 September 2020

Pengertian Korupsi, Integritas, Nilai dan Prinsip Anti Korupsi

Korupsi dan Perilaku Koruptif

> Definisi dari asal kata:

- Bahasa latin "corruptio" atau "corruptus" yang artinya berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya.

- Bahasa latin "corrumpere", yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap.

- Bahasa Arab, "risywah' berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan.

definisi secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

sedangkan World Bank mendefinisikan Corruption is the abuse of public power for private gain. Definisi ini menjadi standar internasional untuk merumuskan korupsi.

> Klasifikasi korupsi secara arti

Zainal, et al mengklasifikasikan korupsi terhadap dua hal yaitu:

1) bureaucratic corruption atau petty corruption, yaitu settingnya adalah di lingkungan birokrasi dan pelakunya adalah birokrat.

2) political corruption atau grand corruption, pada umumnya pelakunya adalah para politisi di parlemen, para pejabat tinggi di pemerintahan dan para penegak hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Klasifikasi lain dari Amien Rais, yaitu:

1) Korupsi Ekstortif, berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa;

2) Korupsi Manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau kebijakan yang menguntungkan bagi usaha ekonominya;

3) Korupsi Nepotistik, terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya;

4) Korupsi Subversif, mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.

> Perilaku Koruptif

Dalam pemahaman sosiologi, perilaku seseorang dapat digolongkan ke dalam tiga hal yaitu sikap, tindakan dan pengetahuan. Hubungannya dengan makna perilaku koruptif adalah segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan dan pengetahuan seseorang atau sekelompok orang yang menjebakkan dirinya pada perbuatan korupsi.

Teori Mead: "bahwa manusia dalam fase hidupnya akan melewati beberapa tahapan sosialisasi, salah satunya ialah melalui keluarga". Teori ini menyatakan bahwa keluarga sebagai salah satu unit sosial terkecil di masyarakat, berperan membentuk kepribadian individu (anak) agar sesuai dengan nilai dan norma di masyarakat juga berperan mereduksi perilaku menyimpang untuk tidak berkembang sehingga berdampak merugikan masyarakat di kemudian hari. 

Untuk Teori Mead ini, saya juga berargumen bahwa orang tua sebagai pihak dewasa di keluarga, akan berupaya tidak melakukan perilaku menyimpang karena orang tua menjadi sosok atau contoh yang baik bagi anaknya, juga membawakan harta yang halal serta akhlak yang baik bagi anak dan keluarganya.

Contoh perilaku koruptif adalah:

1) Pelanggaran lalu lintas, tetapi penyelesaian pelanggaran dengan perilaku koruptif;

2) Suap menyuap untuk kelancaran izin

3) Peraturan yang dibuat-buat

4) Memberikan tips kepada aparat pelayanan publik

5) Kebiasaan telat.

> Bentuk korupsi

Menurut Buku Saku dari KPK, bentuk korupsi seperti: Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.

> Integritas

secara harfiah, integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Lawan dari integritas adalah hipokrit atau munafik.

> Sejarah Perkembangan Korupsi di Indonesia

1) Pra Kemerdekaan

a. Masa Pemerintahan Kerajaan

 - tradisi korupsi yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita

 - tradisi pembayaran upeti dari rakyat kepada penguasa

 - Perebutan kekuasaan dan perang saudara di berbagai kerajaan di Indonesia

b. Masa Kolonial Penjajah

 - Pada buku History of Java karya Sir Thomas Stanford Raffless, beberapa karakter penduduk Jawa seperti "nrimo" atau pasrah terhadap keadaan. namun memiliki keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara abdi dalem.

 - tradisi upeti diterapkan oleh Penjajah untuk mengambil semua dari rakyat Indonesia, seperti Cultuur Stelsel.

2) Pasca kemerdekaan

a. Orde lama

Dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi, Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN). dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution. Kemudian dilanjutkan dengan Operasi Budhi yaitu meneruskan kasus korupsi ke pengadilan. sasaran adalah perusahaan atau lembaga negara yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Kemudian Operasi ini dibubarkan dan dibentuk Komando Tertinggi Aparat Revolusi, tetapi pemberantasan korupsi di masa itu dapat dikatakan mengalami stagnasi.

b. Orde Baru

- Pemerintah menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim ini hampir tidak berfungsi.

- Orde baru banyak mengeluarkan peraturan tentang Anti Korupsi tetapi tetap terjadi pembatasan ruang gerak masyarakat dll.

c. Reformasi

- Pemerintahan Habibie, dibentuk Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara

- Pemerintahan Abdurrahman Wahid, saat itu Kejaksaan Agung berhasil melakukan langkah kongkrit penegakan hukum korupsi

- Pemerintahan Megawati, wibawa hukum dalam pemberantasan korupsi semakin merosot. Banyak kasus yang terjadi, akhirnya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan cikal bakal dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

- Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, KPK terbentuk, pengadilan tindak pidana korupsi terpisah dari pengadilan umum, dukungan internasional dan instrumen hukum saling mendukung.


Tulisan ini adalah saduran dari Buku Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi, digunakan sebagai pengetahuan dan materi perkuliahan.

Sumber:

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2018. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemeristekdikti. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online Definisi FRAUD IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tind...