Selasa, 29 September 2020

Definisi Audit Forensik

Tulisan ini adalah kebutuhan akan materi perkuliahan, dan bersumber dari beberapa buku, resensi atau rangkuman perkuliahan di universitas lain melalui blog dan media lainnya.

Apa itu Audit Forensik?

Audit dapat dijelaskan sebagai suatu aktivitas pemeriksaan atas kesesuaian laporan keuangan terhadap aturan yang digunakan sebagai standar penyusunan laporan keuangan tersebut. Setiap entitas usaha memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri, oleh karena itu audit atas laporan keuangan di masing-masing entitas juga memiliki spesifikasi tersendiri.

Salah satunya adalah audit forensik. Audit forensik dapat diartikan sebagai suatu tindakan untuk menganalisis dan membandingkan kondisi di lapangan dengan kriteria untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Dari definisi tersebut dapat diperhatikan bahwa bukti transaksi yang akan diminta dalam proses audit forensik akan lebih banyak dan mendetail untuk mengungkapkan kecurangan yang ada dan bahkan memungkinkan untuk meminta data-data rahasia yang dimiliki oleh perusahaan.

Sesungguhnya apa yang membedakan antara audit konvensional dan audit forensik?

Perbedaan mendasar di antara keduanya adalah metodologi auditnya. Pada audit konvensional, kita telah mengenal tentang teknik audit seperti prosedur analitis, analisis dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review dan lain sebagainya. Setelah semua yang dilakukan di atas, pada audit forensik maka perlu ditambahkan semua teknik audit yang lebih rumit dan lengkap, serta bahkan ke tahap mencari tahu siapa pelaku fraud, seperti metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang/aset, deteksi pencucian uang, analisis tanda tangan, analisis kamera tersembunyi, wawancara mendalam, hingga digital forensik. Semua aktivitas di atas, sudah seperti menemukan pelaku kriminal.

Untuk lebih jelas, di bawah ini telah diklasifikasikan perbedaan antara audit tradisional atau general audit dengan audit forensik:

Apa yang menjadi tujuan dari Audit Forensik?

Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud).

Siapa yang bisa melakukan audit forensik?

Audit forensik dapat dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang maupun oleh pihak swasta. Di Indonesia, audit forensik dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada sektor swasta, beberapa Kantor Akuntan Publik di Indonesia juga telah memiliki tim audit forensik, tetapi hanya bersifat memberikan jasa assurance kepada pihak yang menjadi auditee maupun auditor.  

Seorang auditor forensik harus memiliki sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) untuk sertifikasi dari luar negeri, yang menunjukkan bahwa seseorang yang dimaksud telah memiliki kemampuan khusus atau spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan perbankan atau fraud lainnya, juga sebagai wujud pengakuan dengan standar tertinggi yang memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti fraud.


Sumber:

1) spa-febui.com. 2017. Kuy, Mengenal lebih jauh tentang Audit Forensik. https://spa-febui.com/

2) Rifki Al Parisi. 2012, Audit Forensik. http://rifkialparisi22accounting.blogspot.com/2012/10/audit-forensik.html



Senin, 28 September 2020

Dampak Masif Korupsi

 Sumber: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 2018. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi. Kemeristekdikti: Jakarta.

Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sulit untuk diberantas, karena korban korupsi seringkali tidak merasa bahwa dia merupakan korban dari kejahatan ini. sebagai contoh, ketika alat kesehatan dikorupsi, kita tidak bisa menunjuk nama-nama siapa saja yang akan menjadi korban, namun dipastikan suatu saat akan ada yang menjadi korban akan ketiadaan alat kesehatan yang seharusnya ada tersebut.

Beberapa studi komprehensif, seperti Mauro (1995), yang mengatakan bahwa korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya Tanzi dan Davoodi (1997) yang menyatakan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan tingkat produktivitas yang dapat diukur melalui berbagai indikator fisik, seperti kualitas jalan raya.

Korupsi tidak hanya berdampak dalam satu aspek kehidupan saja, tetapi juga menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk ekonomi bangsa, harga barang akan menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, lingkungan hidup yang rusak, citra pemerintahan yang buruk di mata internasional, berkurangnya kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan dan negara akan terperosok dalam kemiskinan.

David Peck - The price of corruption is poverty

A. Dampak Korupsi

1. Dampak Ekonomi

Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects).

Hasil dari dampak ekonomi yang akan terjadi adalah:

a. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi

b. Penurunan produktivitas

c. Rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik

d. Menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak

e. Meningkatnya hutang negara


2. Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat

a. Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik

b. Pengentasan kemiskinan berjalan lambat

c. Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin

d. Meningkatnya angka kriminalitas

e. Solidaritas sosial semakin langka dan demoralisasi


3. Runtuhnya otoritas pemerintah

a. Matinya etika sosial politik

b. Tidak efektifnya peraturan dan perundang-undangan

c. Birokrasi tidak efisien


4. Dampak terhadap politik dan demokrasi

a. Munculnya kepemimpinan korup

b. Hilangnya kepercayaan publik pada pemerintah

c. Menguatnya Plutokrasi

d. Hancurnya kedaulatan rakyat


5. Dampak terhadap penegakan hukum

a. Fungsi pemerintahan mandul

b. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara


6. Dampak terhadap pertahanan dan keamanan

a. Kerawanan Hankamnas karena lemahnya Alutsista dan SDM

b. Lemahnya garis batas negara

c. Menguatnya sisi kekerasan dalam masyarakat


7. Dampak kerusakan lingkungan

a. Menurunnya kualitas lingkungan

b. Menurunnya kualitas hidup manusia


8. Dampak terhadap ketahanan budaya dan religiusitas

a. Rusaknya cara berpikir logis

b. Memudarnya nilai budaya

c. Bergesernya religiusitas masyarakat


B. Era digital dan dampaknya pada penanggulangan korupsi

a. Meningkatnya kualitas kejahatan korupsi

b. Permisifme akibat paparan informasi

c. Hoax tantangan pemberantasan orupsi

d. era digital dan peluang pada upaya pemberantasan korupsi


Tingkat Diskon dan Diskon Tunai

 SUMBER: FRENSIDY, BUDI (2010). MATEMATIKA KEUANGAN, EDISI 3 REVISI. SALEMBA EMPAT. JAKARTA

>> Banyak perusahaan yang menerapkan diskon dalam transaksi keuangan. Seperti diskon untuk meramaikan penjualan. Untuk mendorong pembayaran lebih cepat, penjual juga sering menawarkan diskon tunai kepada para pembeli kreditnya untuk pelunasan lebih cepat sebelum jatuh tempo.
>> Pembahasan pada materi ini lebih tepat disebut diskon sederhana atau diskon bank pada tingkat bunga tertentu atau diskon keuangan
Jika menghitung Diskon dengan menggunakan tingkat bunga:
Contoh. Berapa besarnya diskon dari Rp8.000.000 selama 9 bulan pada tingkat bunga 10% p.a.?
Jawab: S= Rp8.000.000
            r= 10% = 0,1
            t= 9/12 = 0,75
P = S/(1 + rt) = Rp 8.000.000/(1 + (0.1 x 0.75))
            =Rp7.441.860,47
D= S – P =Rp8.000.000 – Rp7.441.860,47 = Rp558.139,53

Jika yang diberikan tingkat diskon (d) maka kita gunakan formula lain.
D = S.d.t
P = S – D
P = S – (S.d.t)
P = S (1 – dt)
Contoh :
Hitung nilai sekarang dari Rp10.000.000 yang jatuh tempo 1 tahun lagi dengan:
a.       Tingkat bunga 10%
b.      Tingkat diskon 10%
Jawab:
a.      a)  S= Rp10.000.000
r= 10% = 0,1
t = 1
 P = S / (1 + rt) = Rp 10.000.000/ (1 + (0.1 x 1)) = Rp 9.090.900,09

b.     b)  S= Rp10.000.000
r= 10% = 0,1
t = 1
P=S(1-dt)=Rp10.000.000(1-(0,1x1)=Rp9.000.000,00 


>> Wesel


Wesel (Promissory notes/Pro-notes/P-notes) adalah janji tertulis seorang debitur atau pembuat wesel untuk membayar kepada atau atas perintah dari kreditur atau penerima wesel sejumlah uang, dengan bunga atau tanpa bunga dan pada tanggal tertentu. Wesel yang mengandung bunga disebut wesel berbunga (interest-bearing note), sedangkan wesel yang tidak mengandung bunga disebut wesel tidak berbunga (non-interest bearing note).
Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)                                                                      Depok, 1 Juli 2010
Enam Puluh hari terhitung dari hari ini, saya berjanji untuk membayar kepada Tuan Bakhtiyar
Seratus Juta Rupiah
Beserta bunga sebesar 11% p.a.
Tanda tangan,
Achmad


Wesel berbunga dengan nilai nominal Rp100.000.000. tanggal penerbitan wesel tersebut adalah 1 Juli 2010 dan jatuh tempo dalam 60 hari atau tanggal 30 Agustus 2010 dengan bunga 11%. Nilai wesel pada saat jatuh tempo adalah Rp100.000.000 x (1+0,11(60/365) = Rp101.808.219,20.
Sebuah wesel dapat dijual satu atau berulang kali sebelum tanggal jatuh temponya. Setiap pembeli akan menghitung diskon dari tanggal penjualan hingga tanggal jatuh tempo menggunakan tingkat diskonnya. Nilai jatuh tempo dikurangi diskon adalah nilai yang akan diterima oleh penjual.
Contoh: jika wesel yang ditandatangani Tuan Achmad di atas pada tanggal 1 Agustus 2010 dijual oleh Tuan Bakhtiyar kepada Bank AAA dengan menggunakan tingkat diskon 15%, hitung;
a.    Berapa nilai yang akan diterima Tuan Bakhtiyar
b.    Berapa tingkat bunga yang akan diterima bank atas investasinya dalam wesel di atas jika wesel tersebut dipegang hingga tanggal jatuh tempo
c.    Berapa tingkat bunga yang didapat Tuan Bakhtiyar ketika ia menjualnya pada 1 Agustus 2010


Jawab:
a.       Pertama kita perlu membuat diagram waktu dan nilai sebagai berikut:
               
                                      
S= Rp100.000.000 x (1+(0,11x60/365)) = Rp101.808.219,2
Nilai yang diterima penjual pada 1 Agustus 2010 adalah:
P=Rp101.808.219,2 (1-(0,15x29/365))=Rp100.594.888,4
b.    Bank akan memperoleh Rp1.213.330,8 (Rp101.808.219,2-Rp100.594.888,4) untuk investasi sebesar Rp100.594.888,4 selama 29 hari.
Jadi:
P= Rp100.594.888,4
SI = Rp1.213.330,8
t = 29 hari
maka:
r = SI/P.t = Rp1.213.330,8/Rp100.594.888,4x29/365 = 0,15181 atau 15,18%
c.    Tuna Bakhtiyar mendapatkan bunga sebesar Rp594.888,4 untuk investasi Rp100.000.000 selama 31 hari. Tingkat bunga yang ia dapat adalah:
r=SI/Pt=Rp594.888,4/Rp100.000.000x31/365=0,07004=7%

>> Diskon Tunai
Untuk mendorong pembayaran yang lebih cepat, maka banyak produsen dan pedagang menawarkan potongan tunai untuk pembayaran jauh sebelum tanggal jatuh tempo. Biasanya, besarnya potongan dan syaratnya dinyatakan dalam termin kredit (credit terms), seperti 2/10, n/30, yang artinya diskon tunai atau potongan tunai (cash discount) sebesar 2% akan diberikan jika pembayaran dilakukan dalam 10 hari. Jika tidak, jumlah keseluruhan harus dilunasi dalam waktu 30 hari.
Contoh:
Seorang pedagang membeli sebuah peralatan kantor seharga Rp40.000.000 dengan termin kredit 4/30, n/100. Berapakah tingkat bunga efektif yang ditawarkan kepada pedagang tadi? (Catatan: Jika pedagang tadi ingin mendapatkan potongan, maka ia akan membayarnya pada hari ke-30, dan jika tidak, ia harus membayar barang yang dibelinya pada hari ke-100 atau ada perbedaan waktu 70 hari)
Jawab:
Perbedaan jumlah yang dibayarkan atau diskon adalah 4%, atau sebesar Rp40.000.000 x 4% = Rp1.600.000.
P          = Rp40.000.000 – Rp1.600.000
            = Rp38.400.000
SI        = Rp1.600.000
t           = 70/365
Cara 1:
r= SI/Pt = Rp1.600.000/Rp38.400.000x(70/365)
              = 0,21726 = 21,73%
Cara 2:
r = 365/70 x 0,04/0,96
  = 0,21726 = 21,73%
Seandainya pedagang tadi tidak memiliki uang tunai, tetapi memiliki akses untuk meminjam, maka tingkat bunga tertinggi yang masih menguntungkan pedagang tadi untuk meminjam guna mengambil diskon di atas adalah 21,73%. Jika tingkat bunga pinjaman lebih rendah dari 21,73%, pedagang tersebut sebaiknya meminjam karena diskon tunai yang didapat lebih besar daripada beban bunga yang harus dibayar untuk periode waktu yang sama.

Latihan
1)   Sebuah wesel tanpa bunga bernilai nominal Rp1.000.000 yang jatuh tempo pada 20 September dijual dengan harga Rp970.000 pada 22 Juli. Berapa besarnya tingkat diskon yang dikenakan?
2)   Tuan A meminjam kepada Tuan B sebesar Rp100.000.000. Tuan A bersedia membuat wesel 90 hari berbunga 8% dengan nilai nominal sedikit di atas Rp100.000.000 yang dapat didiskontokan langsung kepada bank yang akan memberikan diskon sebesar 10%. Berapa nilai nominal wesel tersebut agar Tuan B dapat menerima kembali uangnya yang sebesar Rp100.000.000 tersebut?
3)   Ibu Anne memiliki wesel sebesar Rp50.000.000 tertanggal 17 Oktober 2009. Wesel tersebut akan jatuh tempo dalam 120 hari dengan bunga 19%. Apabila pada tanggal 15 Januari 2010, Ibu Anne menjual wesel tersebut kepada bank yang mengenakan tingkat diskon 20%, berapa hasil yang ia peroleh?
4)   Tumino meminjam uang kepada Bank Merdeka sebesar Rp250.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan. Apabila pihak bank mengenakan tingkat diskon 12% berapa besarnya nilai diskon dan uang tunai yang akan diperoleh Tumino?
5)   Pada tanggal 15 April 2010, seorang debitur menandatangani wesel senilai Rp800.000.000 yang akan jatuh tempo dalam dua bulan dengan bunga 12% p.a. Pada tanggal 10 Mei 2010, pemegang wesel tersebut menjual wesel kepada Bank Central yang memberikan diskon 13%. Berapa nilai wesel tersebut pada saat jatuh tempo dan pada tanggal penjualan?
6)   Antonio meminjam uang Rp50.000.000 untuk 8 bulan dari Anita dan dikenakan tingkat diskon 16%. Hitung;
a.       Berapa uang yang akan diterima oleh Antonio
b.      Berapa pinjaman yang seharusnya dimohon kepada Anita apabila ia ingin mendapatkan uang sejumlah Rp50.000.000 secara penuh?
7)   Seorang pedagang membeli peralatan senilai Rp80.000.000, termin kredit 3/10, n/40.
a.       Seandainya pedagang diatas tidak memiliki uang tunai, tetapi dapat meminjam, berapa tingkat bunga tertinggi yang masih menguntungkan pedagang tadi untuk meminjam guna mengambil diskon tunai di atas?
b.      Berapa besar pinjaman yang harus ia ajukan?
c.       Apabila pedagang tersebut dapat melakukan pinjaman dengan bunga 21%. Berapa keuntungan yang ia peroleh dari diskon tunai, jika ia membayar barang yang dibelinya dalam waktu 10 hari?
8)   Sebuah wesel senilai Rp2.000.000, jangka waktu 60 hari, bunga 11% dikeluarkan oleh Pak Bandira tanggal 1 September 2010. Wesel tersebut digunakan untuk membayar utang kepada Ibu Anita. Pada tanggal 1 Oktober 2010, Ibu Anita mendiskontokan wesel yang ia peroleh dari Bapak Bandira kepada Bank Indika dengan tingkat diskon 9,5%. Hitung:
a.       Berapa yang Ibu Anita terima dari bank?
b.      Berapa tingkat bunga yang akan diterima bank atas investasinya dalam wesel di atas jika wesel tersebut dipegang hingga tanggal jatuh tempo?
c.       Berapa tingkat bunga yang didapat Ibu Anita jika ia menjualnya pada tanggal 1 Oktober 2010?
9)   Seorang pedagang membeli persediaan dari pemasok langganannya seharga Rp8.000.000. Ia membayarnya dengan menerbitkan wesel tanpa bunga berjangka waktu 60 hari yang jika dikenakan tingkat diskon 18% akan menghasilkan Rp8.000.000. berapa nilai wesel yang seharusnya dicantumkan oleh pedagang tersebut/
10)    Berapa tingkat bunga yang membuat uang sebesar Rp15.000.000 untuk 8 bulan mendatang mempunyai nilai sekarang Rp14.000.000?
11)    Jika diketahui tingkat bunga sebuah bank adalah 12%, berapa tingkat diskon yang ekuivalen untuk periode 3 bulan
12)    Jika tingkat diskon sebuah bank adalah 12%, berapa tingkat bunga yang ekuivalen untuk periode 6 bulan

13)    Berapa tingkat bunga efektif dari termin kredit 2/10,n/30 untuk pembayaran tunai lebih cepat


Rabu, 23 September 2020

Faktor-faktor Penyebab Korupsi

 Pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar:

1) Mercenery abuse of power; penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana. Penyalahgunaan wewenang tipe ini biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya

2) Discretinery abuse of power; penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misal keputusan walikota atau peraturan daerah yang menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis)

3) Idiological abuse of power; dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya.

> Penyebab korupsi

A. Faktor Internal

1. Sifat tamak/rakus manusia

2. Gaya hidup konsumtif

3. Moral

B. Faktor Eksternal

1. Aspek sosial

2. Aspek Politik

3. Aspek hukum

4. Aspek ekonomi

5. Aspek organisasi

> Penyebab korupsi dalam perspektif Teori

1) Teori GONE (Jack Bologne, 2006): Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (pengungkapan). 

2) cultural determinisme (Fiona Robertson-Snape, 1999); penjelasan kultural praktik korupsi di Indonesia dihubungkan dengan bukti kebiasaan kuno orang Jawa. Teori yang sama juga diperkenalkan oleh Robert Merton dengan means-end scheme yang menyatakan bahwa korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan pelanggaran norma

3) Teori Solidaritas Sosial (Emile Durkheim (1858-1917) yang menyatakan bahwa watak manusia sebenarnya bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakat. Pandangan ini menilai bahwa individu secara moral, netral dan masyarakatlah yang menciptakan kepribadiannya.

4) Teori Kebutuhan Maslow, korupsi seharusnya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup, bukan justru dilakukan oleh orang kaya berpendidikan tinggi. tetapi kenyataannya, para pelaku bernaluri "cost and benefit", dan terjadi pada komunitas orang profesional yang rakus, sudah berkecukupan.

> United Nation Convention Against Corruption, tahun 2003 memuat sejumlah rekomendasi untuk melawan korupsi:

1) Memberantas korupsi tidak hanya terbatas pada pelarangan korupsi, tapi juga pelarangan penyuapan transnasional, penyuapan pengurangan pajak, transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, bantuan hukum yang saling menguntungkan, anti money laundering, dan pemulihan aset

2) terkait money laundering, perlu melembagakan regulasi domestik yang komprehensif dan rezim pengawasan terhadap lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank, termasuk orang dan badan hukum yang menyediakan jasa formal atau informasl untuk transmisi uang atau barang hasil kejahatan

3) Semua administrasi, regulasi, penegakan hukum, dan badan lainnya yang diperuntukkan bagi upaya pemberantasan korupsi, harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama dan pertukaran informasi pada tingkat internasional dan nasional

4) dalam mempersempit ruang korupsi, maka perlu program nyata untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta peningkatan integritas dunia peradilan

5) dalam sektor swasta perlu upaya peningkatan kerjasama antara lembaga penegakan hukum dan entitas swasta, kontrol internal akuntansi yang tepat, membangun kerangka kerja pengawasan yang layak bagi institusi keuangan, mempromosi transparansi di antara entitas swasta, pencegahan penyalahgunaan prosedur publik yang mengatur entitas swasta dan melaksanakan pembatasan terhadap aktivitas profesional dari mantan pejabat publik. 


Tulisan ini adalah saduran daru Buku Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, untuk kebutuhan pengetahuan dan perkuliahan


Sumber: 

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2018. Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemeristekdikti

Pengertian Korupsi, Integritas, Nilai dan Prinsip Anti Korupsi

Korupsi dan Perilaku Koruptif

> Definisi dari asal kata:

- Bahasa latin "corruptio" atau "corruptus" yang artinya berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya.

- Bahasa latin "corrumpere", yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap.

- Bahasa Arab, "risywah' berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan.

definisi secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

sedangkan World Bank mendefinisikan Corruption is the abuse of public power for private gain. Definisi ini menjadi standar internasional untuk merumuskan korupsi.

> Klasifikasi korupsi secara arti

Zainal, et al mengklasifikasikan korupsi terhadap dua hal yaitu:

1) bureaucratic corruption atau petty corruption, yaitu settingnya adalah di lingkungan birokrasi dan pelakunya adalah birokrat.

2) political corruption atau grand corruption, pada umumnya pelakunya adalah para politisi di parlemen, para pejabat tinggi di pemerintahan dan para penegak hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Klasifikasi lain dari Amien Rais, yaitu:

1) Korupsi Ekstortif, berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa;

2) Korupsi Manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau kebijakan yang menguntungkan bagi usaha ekonominya;

3) Korupsi Nepotistik, terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya;

4) Korupsi Subversif, mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.

> Perilaku Koruptif

Dalam pemahaman sosiologi, perilaku seseorang dapat digolongkan ke dalam tiga hal yaitu sikap, tindakan dan pengetahuan. Hubungannya dengan makna perilaku koruptif adalah segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan dan pengetahuan seseorang atau sekelompok orang yang menjebakkan dirinya pada perbuatan korupsi.

Teori Mead: "bahwa manusia dalam fase hidupnya akan melewati beberapa tahapan sosialisasi, salah satunya ialah melalui keluarga". Teori ini menyatakan bahwa keluarga sebagai salah satu unit sosial terkecil di masyarakat, berperan membentuk kepribadian individu (anak) agar sesuai dengan nilai dan norma di masyarakat juga berperan mereduksi perilaku menyimpang untuk tidak berkembang sehingga berdampak merugikan masyarakat di kemudian hari. 

Untuk Teori Mead ini, saya juga berargumen bahwa orang tua sebagai pihak dewasa di keluarga, akan berupaya tidak melakukan perilaku menyimpang karena orang tua menjadi sosok atau contoh yang baik bagi anaknya, juga membawakan harta yang halal serta akhlak yang baik bagi anak dan keluarganya.

Contoh perilaku koruptif adalah:

1) Pelanggaran lalu lintas, tetapi penyelesaian pelanggaran dengan perilaku koruptif;

2) Suap menyuap untuk kelancaran izin

3) Peraturan yang dibuat-buat

4) Memberikan tips kepada aparat pelayanan publik

5) Kebiasaan telat.

> Bentuk korupsi

Menurut Buku Saku dari KPK, bentuk korupsi seperti: Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.

> Integritas

secara harfiah, integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Lawan dari integritas adalah hipokrit atau munafik.

> Sejarah Perkembangan Korupsi di Indonesia

1) Pra Kemerdekaan

a. Masa Pemerintahan Kerajaan

 - tradisi korupsi yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita

 - tradisi pembayaran upeti dari rakyat kepada penguasa

 - Perebutan kekuasaan dan perang saudara di berbagai kerajaan di Indonesia

b. Masa Kolonial Penjajah

 - Pada buku History of Java karya Sir Thomas Stanford Raffless, beberapa karakter penduduk Jawa seperti "nrimo" atau pasrah terhadap keadaan. namun memiliki keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain. Lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara abdi dalem.

 - tradisi upeti diterapkan oleh Penjajah untuk mengambil semua dari rakyat Indonesia, seperti Cultuur Stelsel.

2) Pasca kemerdekaan

a. Orde lama

Dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi, Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN). dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution. Kemudian dilanjutkan dengan Operasi Budhi yaitu meneruskan kasus korupsi ke pengadilan. sasaran adalah perusahaan atau lembaga negara yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Kemudian Operasi ini dibubarkan dan dibentuk Komando Tertinggi Aparat Revolusi, tetapi pemberantasan korupsi di masa itu dapat dikatakan mengalami stagnasi.

b. Orde Baru

- Pemerintah menerbitkan Keppres No.28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim ini hampir tidak berfungsi.

- Orde baru banyak mengeluarkan peraturan tentang Anti Korupsi tetapi tetap terjadi pembatasan ruang gerak masyarakat dll.

c. Reformasi

- Pemerintahan Habibie, dibentuk Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara

- Pemerintahan Abdurrahman Wahid, saat itu Kejaksaan Agung berhasil melakukan langkah kongkrit penegakan hukum korupsi

- Pemerintahan Megawati, wibawa hukum dalam pemberantasan korupsi semakin merosot. Banyak kasus yang terjadi, akhirnya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan cikal bakal dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

- Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, KPK terbentuk, pengadilan tindak pidana korupsi terpisah dari pengadilan umum, dukungan internasional dan instrumen hukum saling mendukung.


Tulisan ini adalah saduran dari Buku Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi, digunakan sebagai pengetahuan dan materi perkuliahan.

Sumber:

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2018. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemeristekdikti. 

Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online Definisi FRAUD IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tind...