Rabu, 23 September 2020

Faktor-faktor Penyebab Korupsi

 Pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar:

1) Mercenery abuse of power; penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana. Penyalahgunaan wewenang tipe ini biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya

2) Discretinery abuse of power; penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misal keputusan walikota atau peraturan daerah yang menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis)

3) Idiological abuse of power; dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya.

> Penyebab korupsi

A. Faktor Internal

1. Sifat tamak/rakus manusia

2. Gaya hidup konsumtif

3. Moral

B. Faktor Eksternal

1. Aspek sosial

2. Aspek Politik

3. Aspek hukum

4. Aspek ekonomi

5. Aspek organisasi

> Penyebab korupsi dalam perspektif Teori

1) Teori GONE (Jack Bologne, 2006): Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (pengungkapan). 

2) cultural determinisme (Fiona Robertson-Snape, 1999); penjelasan kultural praktik korupsi di Indonesia dihubungkan dengan bukti kebiasaan kuno orang Jawa. Teori yang sama juga diperkenalkan oleh Robert Merton dengan means-end scheme yang menyatakan bahwa korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan pelanggaran norma

3) Teori Solidaritas Sosial (Emile Durkheim (1858-1917) yang menyatakan bahwa watak manusia sebenarnya bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakat. Pandangan ini menilai bahwa individu secara moral, netral dan masyarakatlah yang menciptakan kepribadiannya.

4) Teori Kebutuhan Maslow, korupsi seharusnya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup, bukan justru dilakukan oleh orang kaya berpendidikan tinggi. tetapi kenyataannya, para pelaku bernaluri "cost and benefit", dan terjadi pada komunitas orang profesional yang rakus, sudah berkecukupan.

> United Nation Convention Against Corruption, tahun 2003 memuat sejumlah rekomendasi untuk melawan korupsi:

1) Memberantas korupsi tidak hanya terbatas pada pelarangan korupsi, tapi juga pelarangan penyuapan transnasional, penyuapan pengurangan pajak, transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, bantuan hukum yang saling menguntungkan, anti money laundering, dan pemulihan aset

2) terkait money laundering, perlu melembagakan regulasi domestik yang komprehensif dan rezim pengawasan terhadap lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank, termasuk orang dan badan hukum yang menyediakan jasa formal atau informasl untuk transmisi uang atau barang hasil kejahatan

3) Semua administrasi, regulasi, penegakan hukum, dan badan lainnya yang diperuntukkan bagi upaya pemberantasan korupsi, harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama dan pertukaran informasi pada tingkat internasional dan nasional

4) dalam mempersempit ruang korupsi, maka perlu program nyata untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta peningkatan integritas dunia peradilan

5) dalam sektor swasta perlu upaya peningkatan kerjasama antara lembaga penegakan hukum dan entitas swasta, kontrol internal akuntansi yang tepat, membangun kerangka kerja pengawasan yang layak bagi institusi keuangan, mempromosi transparansi di antara entitas swasta, pencegahan penyalahgunaan prosedur publik yang mengatur entitas swasta dan melaksanakan pembatasan terhadap aktivitas profesional dari mantan pejabat publik. 


Tulisan ini adalah saduran daru Buku Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, untuk kebutuhan pengetahuan dan perkuliahan


Sumber: 

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2018. Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemeristekdikti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online Definisi FRAUD IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tind...