Tampilkan postingan dengan label Audit Forensik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Audit Forensik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Oktober 2020

Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online


Definisi FRAUD

IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum.

Rosmita (2013), fraud adalah penyimpangan, error (kesalahan) dan irregulaties (ketidakberesan dalam masalah finansial). Sedangkan Karyono (2013), fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak lain, yang dilakukan oleh orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.

Jenis Fraud

Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam tiga tingkatan atau disebut Fraud Tree yaitu:

1) Penyimpangan atas aset (Asset Misappropriation): meliputi penyalahgunaan atau pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur atau dihitung (defined value)

2) Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement): meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan

3) Korupsi (Corruption): Jenis fraud ini paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, dimana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya masih lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan. 

Albrecht (2012) mengklasifikasikan fraud menjadi lima jenis, yaitu:

1. Employee embezzlement atau occupational fraud: pencurian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan

2. Management fraud: manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan

3. Investment scams: Melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal

4. Vendor fraud: perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang

5. Customer fraud: pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya

Fraud Triangle dan Fraud Diamond

Menurut Fuad (2015), terdapat tiga hal yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan fraud triangle, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan pembenaran atas tindakan (rationalization).

Fraud diamond merupakan sebuah pandangan baru tentang fenomena fraud atau kecurangan. Fraud diamond merupakan penyempurnaan dari fraud triangle dengan menambahkan satu elemen yaitu capability (kemampuan). Banyak fraud yang umumnya bernominal besar tidak mungkin terjadi apabila tidak ada orang tertentu dengan capability (kemampuan) khusus yang ada dalam perusahaan.

Menurut Wolfe dan Hermanson (2004), sifat terkait elemen kemampuan yang sangat penting dalam pribadi pelaku kecurangan yaitu: (1) positioning (posisi seseorang atau fungsi dalam organisasi dapat memberikan kemampuan untuk membuat atau memanfaatkan kesempatan untuk penipuan), (2) intelligence and creativity (pelaku kecurangan ini memiliki pemahaman yang cukup dan mengeksploitasi kelemahan pengendalian internal dan untuk menggunakan posisi, fungsi, atau akses berwenang untuk keuntungan terbesar), (3) convidence/ego (individu harus memiliki ego yang kuat dan keyakinan yang besar dia tidak akan terdeteksi), (4) coercion (pelaku kecurangan dapat memaksa orang lain untuk melakukan atau menyembunyikan penipuan), (5) deceit (penipuan yang sukses membutuhkan kebohongan yang efektif dan konsisten, (6) Stress (individu harus mampu mengendalikan stres karena melakukan tindakan kecurangan dan menjaganya agar tetap tersembunyi sangat bisa menimbulkan stres). 

Pencegahan Fraud

Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengaktifkan pengendalian internal. Selain itu, fraud juga dapat dicegah dengan adanya kesadaran individu. Strategi lainnya dalam pencegahan fraud adalah:

1) Risk analysis: desain kebijakan antikorupsi harus diawali dengan melakukan analisa apa saja pola korupsi yang mungkin terjadi. Kemudian ditindaklanjuti dengan desain program antikorupsi yang sejalan dengan analisa tersebut.

2) Implementasi: melakukan sosialisasi kebijakan antikorupsi, pelatihan antikorupsi, dan evaluasi proses bisnis untuk menghindari korupsi

3) Sanksi: harus ada sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai sanksi atas korupsi. sanksi dapat berupa pengurangan kompensasi, tidak naik jabatan atau bahkan pemecatan dan proses hukum

4) Monitoring: Melakukan evaluasi program antikorupsi secara berkala dan mengambil langkah perbaikan secara terus menerus

Menurut SA 200, bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Tanggung jawab tersebut tentunya dalam rangka untuk menilai kewajaran laporan keuangan dari salah saji secara material yang sesuai dengan standar auditing dan kode etik akuntan. 

Selasa, 06 Oktober 2020

Dasar dan Ruang lingkup Audit Forensik

 Sumber tulisan pada materi ini, saya rangkum dari berbagai sumber, untuk kebutuhan materi perkuliahan


Awal dari munculnya akuntansi dan audit forensik adalah Segitiga Akuntansi Forensik yaitu Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum dan Hubungan Kausalitas.


Kerugian. Akuntansi forensik berurusan dengan kerugian. Pada sektor publik, negara mengalami kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Sementara itu pada sektor swasta, kerugian juga terjadi akibat adanya ingkar janji dalam suatu perikatan.
Perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum menjadi sudut kedua. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada yang dapat dituntut untuk mengganti kerugian.
Hubungan kausalitas. Sudut berikutnya adalah hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum. Hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum merupakan ranahnya para ahli dan praktisi hukum dalam menghitung besarnya kerugian dan mengumpulkan barang bukti. 

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Segitiga Akuntansi Forensik juga merupakan model yang mengaitkan disiplin hukum, akuntansi dan auditing.

A. Dasar

Audit forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut.

Istilah akuntansi forensik dalam penjelasan di atas, dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk audit. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa yang dilaporkan. Sesuai dengan yang telah dijelaskan pada Segitiga Akuntansi Forensik di atas, maka dikatakan audit forensik yaitu kedua aktivitas akuntansi dan audit untuk kepentingan hukum. 

B. Ruang Lingkup

Tuanakotta (2010:84-94) mengatakan bahwa akuntansi forensik memiliki ruang lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk tujuan melakukan audit investigatif. 

1) Praktik di sektor swasta

Bologna dan Lindquist dalam Tuanakotta (2010:84) menjelaskan terdapat beberapa istilah dalam perbendaharaan akuntansi, yaitu: fraud accounting, forensic accounting, investigative support, dan valuation analysis. Litigation support merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk kegiatan litigasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan indikasi awal adanya fraud. Audit investigatif merupakan bagian awal dari akuntansi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung kerugian negara karena tindakan korupsi.

2) Praktik di sektor publik

Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik, terbagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksa keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan, lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.


Terimakasih


Ardian, M.Ak.

Selasa, 29 September 2020

Definisi Audit Forensik

Tulisan ini adalah kebutuhan akan materi perkuliahan, dan bersumber dari beberapa buku, resensi atau rangkuman perkuliahan di universitas lain melalui blog dan media lainnya.

Apa itu Audit Forensik?

Audit dapat dijelaskan sebagai suatu aktivitas pemeriksaan atas kesesuaian laporan keuangan terhadap aturan yang digunakan sebagai standar penyusunan laporan keuangan tersebut. Setiap entitas usaha memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri, oleh karena itu audit atas laporan keuangan di masing-masing entitas juga memiliki spesifikasi tersendiri.

Salah satunya adalah audit forensik. Audit forensik dapat diartikan sebagai suatu tindakan untuk menganalisis dan membandingkan kondisi di lapangan dengan kriteria untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Dari definisi tersebut dapat diperhatikan bahwa bukti transaksi yang akan diminta dalam proses audit forensik akan lebih banyak dan mendetail untuk mengungkapkan kecurangan yang ada dan bahkan memungkinkan untuk meminta data-data rahasia yang dimiliki oleh perusahaan.

Sesungguhnya apa yang membedakan antara audit konvensional dan audit forensik?

Perbedaan mendasar di antara keduanya adalah metodologi auditnya. Pada audit konvensional, kita telah mengenal tentang teknik audit seperti prosedur analitis, analisis dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review dan lain sebagainya. Setelah semua yang dilakukan di atas, pada audit forensik maka perlu ditambahkan semua teknik audit yang lebih rumit dan lengkap, serta bahkan ke tahap mencari tahu siapa pelaku fraud, seperti metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang/aset, deteksi pencucian uang, analisis tanda tangan, analisis kamera tersembunyi, wawancara mendalam, hingga digital forensik. Semua aktivitas di atas, sudah seperti menemukan pelaku kriminal.

Untuk lebih jelas, di bawah ini telah diklasifikasikan perbedaan antara audit tradisional atau general audit dengan audit forensik:

Apa yang menjadi tujuan dari Audit Forensik?

Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud).

Siapa yang bisa melakukan audit forensik?

Audit forensik dapat dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang maupun oleh pihak swasta. Di Indonesia, audit forensik dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada sektor swasta, beberapa Kantor Akuntan Publik di Indonesia juga telah memiliki tim audit forensik, tetapi hanya bersifat memberikan jasa assurance kepada pihak yang menjadi auditee maupun auditor.  

Seorang auditor forensik harus memiliki sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) untuk sertifikasi dari luar negeri, yang menunjukkan bahwa seseorang yang dimaksud telah memiliki kemampuan khusus atau spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan perbankan atau fraud lainnya, juga sebagai wujud pengakuan dengan standar tertinggi yang memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti fraud.


Sumber:

1) spa-febui.com. 2017. Kuy, Mengenal lebih jauh tentang Audit Forensik. https://spa-febui.com/

2) Rifki Al Parisi. 2012, Audit Forensik. http://rifkialparisi22accounting.blogspot.com/2012/10/audit-forensik.html



Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online Definisi FRAUD IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tind...