Selasa, 06 Oktober 2020

Dasar dan Ruang lingkup Audit Forensik

 Sumber tulisan pada materi ini, saya rangkum dari berbagai sumber, untuk kebutuhan materi perkuliahan


Awal dari munculnya akuntansi dan audit forensik adalah Segitiga Akuntansi Forensik yaitu Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum dan Hubungan Kausalitas.


Kerugian. Akuntansi forensik berurusan dengan kerugian. Pada sektor publik, negara mengalami kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Sementara itu pada sektor swasta, kerugian juga terjadi akibat adanya ingkar janji dalam suatu perikatan.
Perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum menjadi sudut kedua. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada yang dapat dituntut untuk mengganti kerugian.
Hubungan kausalitas. Sudut berikutnya adalah hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum. Hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum merupakan ranahnya para ahli dan praktisi hukum dalam menghitung besarnya kerugian dan mengumpulkan barang bukti. 

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Segitiga Akuntansi Forensik juga merupakan model yang mengaitkan disiplin hukum, akuntansi dan auditing.

A. Dasar

Audit forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut.

Istilah akuntansi forensik dalam penjelasan di atas, dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk audit. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa yang dilaporkan. Sesuai dengan yang telah dijelaskan pada Segitiga Akuntansi Forensik di atas, maka dikatakan audit forensik yaitu kedua aktivitas akuntansi dan audit untuk kepentingan hukum. 

B. Ruang Lingkup

Tuanakotta (2010:84-94) mengatakan bahwa akuntansi forensik memiliki ruang lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk tujuan melakukan audit investigatif. 

1) Praktik di sektor swasta

Bologna dan Lindquist dalam Tuanakotta (2010:84) menjelaskan terdapat beberapa istilah dalam perbendaharaan akuntansi, yaitu: fraud accounting, forensic accounting, investigative support, dan valuation analysis. Litigation support merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk kegiatan litigasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan indikasi awal adanya fraud. Audit investigatif merupakan bagian awal dari akuntansi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung kerugian negara karena tindakan korupsi.

2) Praktik di sektor publik

Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik, terbagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksa keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan, lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.


Terimakasih


Ardian, M.Ak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online Definisi FRAUD IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tind...