Sumber tulisan pada materi ini, saya rangkum dari berbagai sumber, untuk kebutuhan materi perkuliahan
Awal dari munculnya akuntansi dan audit forensik adalah Segitiga Akuntansi Forensik yaitu Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum dan Hubungan Kausalitas.

A. Dasar
Audit forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut.
Istilah akuntansi forensik dalam penjelasan di atas, dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk audit. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa yang dilaporkan. Sesuai dengan yang telah dijelaskan pada Segitiga Akuntansi Forensik di atas, maka dikatakan audit forensik yaitu kedua aktivitas akuntansi dan audit untuk kepentingan hukum.
B. Ruang Lingkup
Tuanakotta (2010:84-94) mengatakan bahwa akuntansi forensik memiliki ruang lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk tujuan melakukan audit investigatif.
1) Praktik di sektor swasta
Bologna dan Lindquist dalam Tuanakotta (2010:84) menjelaskan terdapat beberapa istilah dalam perbendaharaan akuntansi, yaitu: fraud accounting, forensic accounting, investigative support, dan valuation analysis. Litigation support merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk kegiatan litigasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan indikasi awal adanya fraud. Audit investigatif merupakan bagian awal dari akuntansi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung kerugian negara karena tindakan korupsi.
2) Praktik di sektor publik
Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik, terbagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksa keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan, lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.
Terimakasih
Ardian, M.Ak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar