Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online
Definisi FRAUD
IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum.
Rosmita (2013), fraud adalah penyimpangan, error (kesalahan) dan irregulaties (ketidakberesan dalam masalah finansial). Sedangkan Karyono (2013), fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak lain, yang dilakukan oleh orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.
Jenis Fraud
Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam tiga tingkatan atau disebut Fraud Tree yaitu:
1) Penyimpangan atas aset (Asset Misappropriation): meliputi penyalahgunaan atau pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur atau dihitung (defined value)
2) Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement): meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan
3) Korupsi (Corruption): Jenis fraud ini paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, dimana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya masih lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan.
Albrecht (2012) mengklasifikasikan fraud menjadi lima jenis, yaitu:
1. Employee embezzlement atau occupational fraud: pencurian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan
2. Management fraud: manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan
3. Investment scams: Melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal
4. Vendor fraud: perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang
5. Customer fraud: pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya
Fraud Triangle dan Fraud Diamond
Menurut Fuad (2015), terdapat tiga hal yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan fraud triangle, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan pembenaran atas tindakan (rationalization).
Fraud diamond merupakan sebuah pandangan baru tentang fenomena fraud atau kecurangan. Fraud diamond merupakan penyempurnaan dari fraud triangle dengan menambahkan satu elemen yaitu capability (kemampuan). Banyak fraud yang umumnya bernominal besar tidak mungkin terjadi apabila tidak ada orang tertentu dengan capability (kemampuan) khusus yang ada dalam perusahaan.
Menurut Wolfe dan Hermanson (2004), sifat terkait elemen kemampuan yang sangat penting dalam pribadi pelaku kecurangan yaitu: (1) positioning (posisi seseorang atau fungsi dalam organisasi dapat memberikan kemampuan untuk membuat atau memanfaatkan kesempatan untuk penipuan), (2) intelligence and creativity (pelaku kecurangan ini memiliki pemahaman yang cukup dan mengeksploitasi kelemahan pengendalian internal dan untuk menggunakan posisi, fungsi, atau akses berwenang untuk keuntungan terbesar), (3) convidence/ego (individu harus memiliki ego yang kuat dan keyakinan yang besar dia tidak akan terdeteksi), (4) coercion (pelaku kecurangan dapat memaksa orang lain untuk melakukan atau menyembunyikan penipuan), (5) deceit (penipuan yang sukses membutuhkan kebohongan yang efektif dan konsisten, (6) Stress (individu harus mampu mengendalikan stres karena melakukan tindakan kecurangan dan menjaganya agar tetap tersembunyi sangat bisa menimbulkan stres).
Pencegahan Fraud
Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengaktifkan pengendalian internal. Selain itu, fraud juga dapat dicegah dengan adanya kesadaran individu. Strategi lainnya dalam pencegahan fraud adalah:
1) Risk analysis: desain kebijakan antikorupsi harus diawali dengan melakukan analisa apa saja pola korupsi yang mungkin terjadi. Kemudian ditindaklanjuti dengan desain program antikorupsi yang sejalan dengan analisa tersebut.
2) Implementasi: melakukan sosialisasi kebijakan antikorupsi, pelatihan antikorupsi, dan evaluasi proses bisnis untuk menghindari korupsi
3) Sanksi: harus ada sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai sanksi atas korupsi. sanksi dapat berupa pengurangan kompensasi, tidak naik jabatan atau bahkan pemecatan dan proses hukum
4) Monitoring: Melakukan evaluasi program antikorupsi secara berkala dan mengambil langkah perbaikan secara terus menerus
Menurut SA 200, bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Tanggung jawab tersebut tentunya dalam rangka untuk menilai kewajaran laporan keuangan dari salah saji secara material yang sesuai dengan standar auditing dan kode etik akuntan.



