Selasa, 13 Oktober 2020

Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online


Definisi FRAUD

IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum.

Rosmita (2013), fraud adalah penyimpangan, error (kesalahan) dan irregulaties (ketidakberesan dalam masalah finansial). Sedangkan Karyono (2013), fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak lain, yang dilakukan oleh orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.

Jenis Fraud

Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan, mengklasifikasikan fraud dalam tiga tingkatan atau disebut Fraud Tree yaitu:

1) Penyimpangan atas aset (Asset Misappropriation): meliputi penyalahgunaan atau pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur atau dihitung (defined value)

2) Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement): meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan

3) Korupsi (Corruption): Jenis fraud ini paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, dimana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya masih lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan. 

Albrecht (2012) mengklasifikasikan fraud menjadi lima jenis, yaitu:

1. Employee embezzlement atau occupational fraud: pencurian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan

2. Management fraud: manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan

3. Investment scams: Melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal

4. Vendor fraud: perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang

5. Customer fraud: pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya

Fraud Triangle dan Fraud Diamond

Menurut Fuad (2015), terdapat tiga hal yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan fraud triangle, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan pembenaran atas tindakan (rationalization).

Fraud diamond merupakan sebuah pandangan baru tentang fenomena fraud atau kecurangan. Fraud diamond merupakan penyempurnaan dari fraud triangle dengan menambahkan satu elemen yaitu capability (kemampuan). Banyak fraud yang umumnya bernominal besar tidak mungkin terjadi apabila tidak ada orang tertentu dengan capability (kemampuan) khusus yang ada dalam perusahaan.

Menurut Wolfe dan Hermanson (2004), sifat terkait elemen kemampuan yang sangat penting dalam pribadi pelaku kecurangan yaitu: (1) positioning (posisi seseorang atau fungsi dalam organisasi dapat memberikan kemampuan untuk membuat atau memanfaatkan kesempatan untuk penipuan), (2) intelligence and creativity (pelaku kecurangan ini memiliki pemahaman yang cukup dan mengeksploitasi kelemahan pengendalian internal dan untuk menggunakan posisi, fungsi, atau akses berwenang untuk keuntungan terbesar), (3) convidence/ego (individu harus memiliki ego yang kuat dan keyakinan yang besar dia tidak akan terdeteksi), (4) coercion (pelaku kecurangan dapat memaksa orang lain untuk melakukan atau menyembunyikan penipuan), (5) deceit (penipuan yang sukses membutuhkan kebohongan yang efektif dan konsisten, (6) Stress (individu harus mampu mengendalikan stres karena melakukan tindakan kecurangan dan menjaganya agar tetap tersembunyi sangat bisa menimbulkan stres). 

Pencegahan Fraud

Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengaktifkan pengendalian internal. Selain itu, fraud juga dapat dicegah dengan adanya kesadaran individu. Strategi lainnya dalam pencegahan fraud adalah:

1) Risk analysis: desain kebijakan antikorupsi harus diawali dengan melakukan analisa apa saja pola korupsi yang mungkin terjadi. Kemudian ditindaklanjuti dengan desain program antikorupsi yang sejalan dengan analisa tersebut.

2) Implementasi: melakukan sosialisasi kebijakan antikorupsi, pelatihan antikorupsi, dan evaluasi proses bisnis untuk menghindari korupsi

3) Sanksi: harus ada sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai sanksi atas korupsi. sanksi dapat berupa pengurangan kompensasi, tidak naik jabatan atau bahkan pemecatan dan proses hukum

4) Monitoring: Melakukan evaluasi program antikorupsi secara berkala dan mengambil langkah perbaikan secara terus menerus

Menurut SA 200, bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Tanggung jawab tersebut tentunya dalam rangka untuk menilai kewajaran laporan keuangan dari salah saji secara material yang sesuai dengan standar auditing dan kode etik akuntan. 

Senin, 12 Oktober 2020

Anuitas Biasa

 Sumber: Frensidy, Budi. 2010. Matematika Keuangan, Edisi 3 (Revisi). Salemba Empat: Jakarta.

Once upon a time,,

ketika era harga bakso masih Rp500 sesuai lagu anak-anak: "...1 Mangkok saja, 500 perak ...". Saat itu, masih terdapat beberapa pilihan untuk sebuah undian berhadiah, misalnya terima Rp50.000.000 hari ini sekali saja, atau terima Rp 1.000.000 setiap tiga bulan seumur hidup. Jika Anda adalah yang beruntung, mana yang akan Anda pilih saat itu?

Untuk menentukan hadiah mana yang sebaiknya dipilih, Anda membutuhkan pemahaman mengenai konsep anuitas. Pada dasarnya, yang harus dilakukan dalam kasus ini adalah menghitung nilai sekarang (present value) dari hadiah kedua yaitu Rp1.000.000 setiap tiga bulan seumur hidup dan membandingkannya dengan Rp50.000.000 hari ini. Karena Anda akan menerima, pasti jumlah yang lebih besar yang akan Anda pilih. Ingat bahwa asumsi manusia adalah makhluk yang rasional selalu ada dalam matematika keuangan walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit.

DEFINISI ANUITAS

Anuitas (annuity) adalah suatu rangkaian pembayaran atau penerimaan sejumlah uang umumnya sama besar, dengan periode waktu yang sama untuk setiap pembayaran. Contohnya pembayaran bunga pinjaman, bunga deposito, bunga obligasi, cicilan kredit rumah, cicilan kredit motor dan mobil.

Anuitas dibagi menjadi tiga, yaitu:

1) Anuitas biasa (ordinary annuity) yaitu jika pembayaran dilakukan setiap akhir periode (mulai satu periode mendatang)

2) Anuitas di muka (annuity due) yaitu jika pembayaran dilakukan setiap awal periode (pembayaran mulai hari ini)

3) Anuitas ditunda (deferred annuity) yaitu jika pembayaran dilakukan setelah beberapa periode.


Saya mencoba menjelaskan:

dari tiga di atas, yang membedakan adalah kapan waktu pembayaran cicilan pertama.

Upaya Pemberantasan Korupsi

 Sumber: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 2018. Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Kemristekdikti: Jakarta


Beberapa pendapat para ahli tentang fenomena atas upaya pemberantasan korupsi di berbagai negara, beberapa akan dirangkum seperti:

1) Menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Dengan demikian bidang hukum khususnya hukum pidana bahkan saat ini terdapat hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dianggap sebagai jawabannya, juga termasuk perangkat hukum dalam bentuk hukum perundang-undangan, lembaga dan aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan bahkan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun realitanya korupsi tetap tumbuh subur.

2) Bekal pendidikan termasuk pendidikan agama dipandang oleh beberapa ahli akan memegang peranan penting untuk mencegah korupsi. Tetapi akan sangat mengejutkan bahwa negara yang tingkat korupsinya cenderung tinggi justru pada masyarakat dapat dikatakan cukup taat beragama.

3) Sistem dan lembaga pemerintahan serta lembaga negara harus direformasi yang meliputi reformasi terhadap sistem, kelembagaan serta pejabat publiknya. Upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan kepada rakyat. Ruang gerak serta kebebasan menyatakan pendapat untuk masyarakat sipil harus ditingkatkan, termasuk di dalamnya mengembangkan pers yang bebas dan independen. Untuk itu, lembaga independen yang bertugas menjadi "watch-dog" sangat penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Namun, tetap kenyataannya korupsi masih tumbuh. Ruang gerak yang dikatakan bebas untuk rakyat dan pers bahkan hanya sebuah kata saja. Selalu saja dijerat dengan pasal ujaran kebencian, atau pasal lainnya.

4) Perkembangan teknologi informasi. Negara sudah melakukan banyak upaya di sektor ini. Di Indonesia, karena korupsi dikualifikasikan sebagai 'extraordinary crime' diperlukan pula upaya yang ekstra untuk menangani dan memberantasnya.

KONSEP PEMBERANTASAN KORUPSI

Fijnaut dan Huberts (2002) menyatakan bahwa sangat penting untuk menghubungkan strategi atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan dmana mereka bekerja atau beroperasi. Tidak ada jawaban, konsep atau program tunggal untuk melakukan pemberantasan korupsi. Ada begitu banyak strategi, cara atau upaya pemberantasan korupsi yang dapat dipilih atau dilakukan suatu negara atau organisasi yang kesemuanya harus disesuaikan dengan konteks negara atau organisasi tersebut baik itu konteks sosio-politis, sosio-ekonomis, sosio-kultural serta konteks lainnya. Strategi pemberantasan korupsi juga harus disesuaikan dengan sifat-sifat masyarakat maupun organisasi yang dituju. Setiap negara, masyarakat maupun organisasi harus mencari cara mereka sendiri untuk menemukan solusi pemberantasan korupsi.

UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN (KORUPSI) DENGAN HUKUM PIDANA

Kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal atau criminal policy oleh G.Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut;

1) Kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law application)

2) Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment)

3) Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenap kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment through mass media)

Melihat perbedaan tersebut, secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi 2 yakni melalui jalur penal (dengan menggunakan hukum pidana) yaitu lebih menitikberatkan pada sifat represif (penumpasan/penindasan/pemberantasan) sesudah kejahatan terjadi dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dengan sarana non-penal) yaitu lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan).

Sifat preventif memang bukan menjadi fokus kerja aparat penegak hukum. Namun untuk pencegahan korupsi, sifat ini dapat ditemui dalam salah satu tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki Deputi Bidang Pencegahan yang di dalamnya terdapat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

BERBAGAI STRATEGI DAN/ATAU UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

Carolien Klein Haarhuis menyebutkan 4 tipe kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan di berbagai negara, yaitu:

Tipe Pertama: dengan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kekuasaan negara terutama dari pejabat publik dalam berbagai bidang kehidupan misalnya dengan melaksanakan deregulasi ekonomi, mengurangi monopoli negara untuk memberikan pelayanan, melaksanakan reformasi pajak.

Tipe Kedua: dengan menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mengurangi berbagai bentuk diskresi yang sering dilakukan oleh pejabat publik

Tipe Ketiga: dengan menciptakan situasi dimana masyarakat bisa memilih kemana meminta berbagai jenis pelayanan publik. Untuk itu diperlukan suatu situasi yang memberikan kesempatan bagi birokrasi untuk dapat bersaing dalam memberikan pelayanan. Dengan memberikan kesempatan untuk memilih, maka berbagai modus suap-menyuap dapat dikurangi. Pra-kondisi untuk hal ini adalah pemberian gaji atau upah yang tinggi pada pejabat atau pelayan publik agar tidak menerima suap.

Tipe Keempat: dengan melakukan reformasi hukum dan peradilan. Reformasi ini dilaksanakan dengan merancang peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan kepastian bahwa meeka yang melakukan korupsi akan dihukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, memastikan bahwa peradilan harus bebas dari campur tangan pihak eksekutif dan pembentukan lembaga independen untuk memberantas korupsi. 

Dari pemahaman tipe di atas, maka dapat dikategorikan strategi pemberantasan korupsi sebagai berikut:

1) Pembentukan Lembaga Antikorupsi

a. Pembentukan lembaga independen seperti Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

b. Pembentukan lembaga lain yang berwenang memberantas korupsi seperti lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan.

c. Di tingkat eksekutif atau pemerintahan, dibentuk unit yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi dengan tugas melakukan audit keuangan. Unit ini dinamakan dengan Inspektorat Jenderal.

d. Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik

e. Memperbaiki dan memantau kinerja pemerintah daerah

f. Dari sisi Dewan Perwakilan Rakyat, baik pusat, maupun daerah sering terjerat kasus korupsi. Untuk itu, kita sebagai masyarakat harus lebih teliti memilih wakil rakyat  yang memiliki integritas, wakil rakyat yang akan membela kepentingan rakyat. untuk kepentingan ini, masyarakat sipil dan mahasiswa serta media harus ikut mengawal pembuatan kebijakan tersebut.

2) Pencegahan korupsi di sektor publik

a. mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum, saat maupun sesudah menjabat.

b. dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.

c. Diterapkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan pegawai negeri dan anggota militer.

3) Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat

a. memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi

b. kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat

c. menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi, whistleblowing system

d. di beberapa negara, pasal mengenai 'fitnah' dan 'pencemaran nama baik' tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan kasus korupsi dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi dianggap lebih besar dari pada kepentingan individu.

e. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

f. Pers yang bebas adalah salah satu pilar dari demokrasi.

g. Lembaga Swadaya Masyarakat baik nasional maupun internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas korupsi.

h. dengan menggunakan atau mengoperasikan perangkat electronic surveillance, yaitu alat untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang pada tempat-tempat tertentu. 

4) Pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau Pencucian Uang, UU Perlindungan Saksi dan Korban, mekanisme bagaimana masyarakat melaporkan korupsi, penggunaan electronic surveillance. Juga pasal mengenai fitnah dan pencemaran nama baik perlu dikaji ulang karena terkesan menghalangi penyelidikan korupsi. Untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrumen kode etik yang ditujukan untuk semua pejabat publik.

5) Kerjasama internasional

Adanya kerjasama internasional seperti Transparency International, OECD, dan World Bank. Juga kebijakan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.

6) Monitoring dan Evaluasi

Setiap strategi harus ada monitoring dan evaluasi, agar tercipta strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Selasa, 06 Oktober 2020

Dasar dan Ruang lingkup Audit Forensik

 Sumber tulisan pada materi ini, saya rangkum dari berbagai sumber, untuk kebutuhan materi perkuliahan


Awal dari munculnya akuntansi dan audit forensik adalah Segitiga Akuntansi Forensik yaitu Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum dan Hubungan Kausalitas.


Kerugian. Akuntansi forensik berurusan dengan kerugian. Pada sektor publik, negara mengalami kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Sementara itu pada sektor swasta, kerugian juga terjadi akibat adanya ingkar janji dalam suatu perikatan.
Perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum menjadi sudut kedua. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada yang dapat dituntut untuk mengganti kerugian.
Hubungan kausalitas. Sudut berikutnya adalah hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum. Hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum merupakan ranahnya para ahli dan praktisi hukum dalam menghitung besarnya kerugian dan mengumpulkan barang bukti. 

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Segitiga Akuntansi Forensik juga merupakan model yang mengaitkan disiplin hukum, akuntansi dan auditing.

A. Dasar

Audit forensik merupakan keahlian audit yang diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan terhadap aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan tersebut.

Istilah akuntansi forensik dalam penjelasan di atas, dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk audit. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa yang dilaporkan. Sesuai dengan yang telah dijelaskan pada Segitiga Akuntansi Forensik di atas, maka dikatakan audit forensik yaitu kedua aktivitas akuntansi dan audit untuk kepentingan hukum. 

B. Ruang Lingkup

Tuanakotta (2010:84-94) mengatakan bahwa akuntansi forensik memiliki ruang lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk tujuan melakukan audit investigatif. 

1) Praktik di sektor swasta

Bologna dan Lindquist dalam Tuanakotta (2010:84) menjelaskan terdapat beberapa istilah dalam perbendaharaan akuntansi, yaitu: fraud accounting, forensic accounting, investigative support, dan valuation analysis. Litigation support merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk kegiatan litigasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan indikasi awal adanya fraud. Audit investigatif merupakan bagian awal dari akuntansi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung kerugian negara karena tindakan korupsi.

2) Praktik di sektor publik

Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik, terbagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksa keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan, lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.


Terimakasih


Ardian, M.Ak.

Senin, 05 Oktober 2020

Nilai dan Prinsip Antikorupsi

 Sumber: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2018. Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi, Kemeristekdikti:Jakarta.

A. Nilai-Nilai Antikorupsi

Nilai ini akan mendukung prinsip-prinsip antikorupsi untuk dapat dijalankan dengan baik, yaitu terdiri dari:

1. Kejujuran

Menurut Sugono (2008), jujur dapat diartikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa, tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya.

Nilai kejujuran dalam kehidupan kampus yang diwarnai dengan budaya akademik sangatlah diperlukan. Sewajarnya kampus juga terus menjaga agar nilai kejujuran tetap menjadi napas di setiap civitas akademika. 

2. Kepedulian

Peduli adalah mengindahkan, memperhatikan, dan menghiraukan (Sugono:2008). Rasa kepedulian seorang mahasiswa harus mulai ditumbuhkan



sejak berada di kampus. Seorang mahasiswa dituntut untuk peduli terhadap proses belajar mengajar di kampus, terhadap pengelolaan sumber daya di kampus secara efektif dan efisien, serta terhadap berbagai hal yang berkembang di dalam kampus. Mahasiswa juga dituntut untuk peduli terhadap lingkungan di luar kampus, terhadap kiprah alumni dan kualitas produk ilmiah yang dihasilkan oleh perguruan tingginya.

Beberapa upaya untuk mewujudkan kepedulian pada mahasiswa: (1) Menciptakan suasana kampus sebagai rumah kedua, hal ini dimaksudkan agar kampus menjadi tempat untuk mahasiswa berkarya baik kurikuler maupun ekstra-kurikuler tanpa ada batasan ruang gerak; (2) memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menggalang dana guna memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan; (3) memperluas akses mahasiswa kepada dosen di luar jam kuliah melalui pemanfaatan internet dan juga meningkatkan peran dosen sebagai fasilitator, dinamisator dan motivator. Hal ini penting dilakukan karena hubungan baik mahasiswa dengan dosen akan memberikan dampak positif bagi tertanamnya nilai kepedulian.

3) Kemandirian

Supardi (2004) menjelaskan bahwa kondisi mandiri bagi mahasiswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya.

4) Kedisiplinan

Sugono (2008) menjelaskan bahwa ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan.

Dalam mengatur kehidupan kampus baik akademik maupun sosial mahasiswa perlu hidup disiplin. Hidup disiplin bagi mahasiswa adalah dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan tugas baik dalam lingkup akademik maupun sosial kampus.

Manfaat dari hidup yang disiplin adalan mahasiswa dapat mencapai tujuan hidupnya dengan waktu yang lebih efisien. Disiplin juga membuat orang lain percaya dalam mengelola suatu kepercayaan. 

Siswandi (2009) mengatakan bahwa dosen perlu memperhatikan dan melakukan:

a. Membantu mahasiswa mengembangkan pola perilaku untuk dirinya, misalnya waktu belajar di rumah, lama mahasiswa harus membaca atau mengerjakan tugas

b. Menggunakan pelaksanaan aturan akademik sebagai alat dan cara untuk menegakkan disiplin, misalnya menerapkan reward and punishment secara adil, sesegera mungkin dan transparan.

5) Tanggung Jawab

Tanggung jawab adalah menerima segala sesuatu dari sebuah perbuatan yang salah, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab tersebut berupa perwujudan kesadaran akan kewajiban menerima dan menyelesaikan semua masalah yang telah dilakukan.

Mahasiswa memiliki banyak kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan. Misalnya tugas-tugas yang diberikan oleh dosen, tanggung jawab untuk belajar, tanggung jawab untuk menyelesaikan perkuliahan sampai lulus, tanggung jawab menjaga diri sendiri. Sebagai seorang mahasiswa kita sudah dilatih oleh orang tua untuk lebih mandiri dalam menjaga diri sendiri, karena dalam perkuliahan kita diajarkan untuk melakukan semuanya sendiri. oleh karena itu orang tua sudah tidak bisa mengendalilkan aktivitas keseharian anak-anaknya. Jadi sebagai mahasiswa harus bisa bertanggung jawab dalam menjaga dirinya sendiri.

6) Kerja Keras

Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Kata kemauan menimbulkan asosiasi dengan ketekadan, ketekunan, daya tahan, tujuan jelas, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, tenaga, kekuatan, kelaki-lakian dan pantang mundur. Adalah penting sekali bahwa kemauan mahasiswa harus berkembang ke taraf yang lebih tinggi karena harus menguasai diri sepenuhnya lebih dulu untuk bisa menguasai orang lain.

7) Sederhana

Gaya hidup mahasiswa merupakan hal yang penting dalam interaksi dengan masyarakat di sekitarnya. Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak mahasiswa mengenyam masa pendidikannya. Dengan gaya hidup sederhana, setiap mahasiswa dibiasakan untuk tidak hidup boros, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya.

8) Keberanian

Untuk menumbuhkan sikap keberanian, mahasiswa dituntut untuk tetap berpegang teguh pada tujuan. Terkadang mahasiswa tetap diberikan pekerjaan-pekerjaan yang sukar untuk menambahkan sikap keberaniannya. Kebanyakan kesukaran dan kesulitan yang paling hebat lenyap karena kepercayaan kepada diri sendiri. Mahasiswa memerlukan keberanian untuk mencapai kesuksesan. 

9) Keadilan

Adil artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Bagi mahasiswa karakter adil ini perlu sekali dibina sejak masa perkuliahannya agar mahasiswa dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar.

B. Prinsip Antikorupsi

Adapun yang menjadi prinsip antikorupsi adalah sebagai berikut:

1) Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.

2) Transparansi

Prinsip transparansi ini penting bagi pemberantasan korupsi karena semua dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.

Dalam prosesnya, transparansi dibagi menjadi lima yaitu proses penganggaran, proses penyusunan kegiatan, proses pembahasan, proses pengawasan, dan proses evaluasi. 

3) Kewajaran

Prinsip fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan informatif.

4) Kebijakan

Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Untuk aspek kebijakan, terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan kultur kebijakan.

5) Kontrol Kebijakan

Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Sedangkan kontrol kebijakan berupa revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Setelah memahami prinsip yang terakhir ini, mahasiswa kemudian diarahkan agar dapat berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa partisipasi, evolusi, maupun reformasi pada kebijakan kehidupan mahasiswa dimana peran mahasiswa adalah sebagai individu dan juga sebagai bagian dari masyarakat, organisasi maupun institusi.

Bunga Majemuk

 Sumber: Frensidy, Budi. 2010. Matematika Keuangan, Edisi 3 (Revisi). Salemba Empat: Jakarta


Jika pada bunga sederhana dan diskon, kita mengasumsikan bahwa nilai P atau nilai pokok tidak mengalami perubahan dari awal hingga akhir, sehingga nilai bunga selalu dihitung dari nilai pokok ini. Lain hal nya dengan bunga majemuk, bunga yang jatuh tempo ditambahkan ke nilai pokok pada akhir setiap periode compound atau periode perhitungan bunga untuk mendapatkan pokok yang baru.

Periode perhitungan bunga adalah periode bunga dihitung untuk ditambahkan ke pokok. Periode perhitungan bunga tidak harus satu tahun walaupun tingkat bunga selalu dinyatakan per tahun. Periode perhitungan bunga dapat dinyatakan dalam mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan. Jika periode perhitungan bunga bukan tahunan, misalkan bulanan, maka tingkat bunga juga harus dalam bulan, yaitu dengan membagi tingkat bunga tahunan dengan dua belas.

Secara sederhana, bayangkan sebuah bunga...

BUKANNNN.....itu daun? Bunga...


Bayangkan:

- tangkai itu adalah P

- Panjang tangkai adalah t

- Besar ukuran bunga adalah r

- Bunga yang terbentuk adalah SI

ini yang terjadi di bunga sederhana, dimana ketika P, t, r dihitung hanya sekali yaitu awal periode. Sehingga bunga yang tercipta nantinya juga akan terbentuk di akhir periode yang hasilnya sama dengan perhitungan di awal periode tadi...

Nah, bagaimana dengan bunga majemuk Ketika t adalah bulan, misal 12 bulan...maka setiap akhir periode bulanan, bunga yang tercipta akan luruh atau jatuh ke tanah, dan kembali membentuk tangkai yang baru yang merupakan penjumlahan dari Tangkai pertama ditambah dengan bunga yang tercipta di periode satu, dan seterusnya...sehingga pada akhir periode nantinya, akan tercipta setangkai bunga yaitu hasil dari perhitungan bunga majemuk yang nyatanya lebih panjang, lebih besar dan ranum daripada setangkai bunga yang tercipta dari perhitungan bunga sederhana.

Saya mencoba menyederhanakan pemahaman tentang bunga majemuk dengan bahasa sendiri. Rumus Teori Relativitas karya Albert Einstein akan susah dimengerti untuk seorang akuntan, tetapi ketika Einstein mengatakan: "Ketika anda berpacaran dengan cewek yang manis, satu jam seperti sedetik. Ketika anda duduk di atas tungku panas, sedetik serasa satu jam. Itulah Relativitas". Ungkapan langsung dari Einstein ini akan dapat diresap oleh semua kalangan.

Contoh untuk perhitungan bunga majemuk:

Hitung bunga dari Rp 1.000.000 selama 2 tahun dengan tingkat bunga 10% p.a. apabila bunga dihitung semesteran dan bandingkan dengan bunga sederhana yang dihasilkan.

Jawab:

Periode     Pokok Pinjaman (Rp)    Perhitungan Bunga Majemuk                    Nilai pada akhir periode (Rp)

1                1.000.000                    Rp 1.000.000 x 0,05 = Rp50.000            1.050.000

2                1.050.000                    Rp 1.050.000 x 0,05 = Rp52.500            1.102.500

3                1.102.500                    Rp 1.102.500 x 0,05 = Rp55.125            1.157.625

4                1.157.625                    Rp 1.157.625 x 0,05 = Rp57.881,25        1.215.506,25


bandingkan dengan bunga sederhana:

S = P (1+rt)

S = Rp 1.000.000 (1 + 0,1 . 2)

S = Rp 1.200.000


Dari hasil perhitungan di atas, maka didapatkan bahwa hasil yang diperoleh dari perhitungan bunga majemuk akan lebih besar dibandingkan dengan hasil yang diperoleh dari bunga biasa. Bunga majemuk dapat dikatakan penemuan terbesar di dunia keuangan, karena menjadi dasar untuk perhitungan metode lain baik anuitas, amortisasi utang dan obligasi.


sekian tulisan dari saya, semoga bermanfaat.

Ardian, M.Ak

Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online Definisi FRAUD IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tind...