Selasa, 29 September 2020

Definisi Audit Forensik

Tulisan ini adalah kebutuhan akan materi perkuliahan, dan bersumber dari beberapa buku, resensi atau rangkuman perkuliahan di universitas lain melalui blog dan media lainnya.

Apa itu Audit Forensik?

Audit dapat dijelaskan sebagai suatu aktivitas pemeriksaan atas kesesuaian laporan keuangan terhadap aturan yang digunakan sebagai standar penyusunan laporan keuangan tersebut. Setiap entitas usaha memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri, oleh karena itu audit atas laporan keuangan di masing-masing entitas juga memiliki spesifikasi tersendiri.

Salah satunya adalah audit forensik. Audit forensik dapat diartikan sebagai suatu tindakan untuk menganalisis dan membandingkan kondisi di lapangan dengan kriteria untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Dari definisi tersebut dapat diperhatikan bahwa bukti transaksi yang akan diminta dalam proses audit forensik akan lebih banyak dan mendetail untuk mengungkapkan kecurangan yang ada dan bahkan memungkinkan untuk meminta data-data rahasia yang dimiliki oleh perusahaan.

Sesungguhnya apa yang membedakan antara audit konvensional dan audit forensik?

Perbedaan mendasar di antara keduanya adalah metodologi auditnya. Pada audit konvensional, kita telah mengenal tentang teknik audit seperti prosedur analitis, analisis dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review dan lain sebagainya. Setelah semua yang dilakukan di atas, pada audit forensik maka perlu ditambahkan semua teknik audit yang lebih rumit dan lengkap, serta bahkan ke tahap mencari tahu siapa pelaku fraud, seperti metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang/aset, deteksi pencucian uang, analisis tanda tangan, analisis kamera tersembunyi, wawancara mendalam, hingga digital forensik. Semua aktivitas di atas, sudah seperti menemukan pelaku kriminal.

Untuk lebih jelas, di bawah ini telah diklasifikasikan perbedaan antara audit tradisional atau general audit dengan audit forensik:

Apa yang menjadi tujuan dari Audit Forensik?

Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud).

Siapa yang bisa melakukan audit forensik?

Audit forensik dapat dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang maupun oleh pihak swasta. Di Indonesia, audit forensik dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada sektor swasta, beberapa Kantor Akuntan Publik di Indonesia juga telah memiliki tim audit forensik, tetapi hanya bersifat memberikan jasa assurance kepada pihak yang menjadi auditee maupun auditor.  

Seorang auditor forensik harus memiliki sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) untuk sertifikasi dari luar negeri, yang menunjukkan bahwa seseorang yang dimaksud telah memiliki kemampuan khusus atau spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan perbankan atau fraud lainnya, juga sebagai wujud pengakuan dengan standar tertinggi yang memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti fraud.


Sumber:

1) spa-febui.com. 2017. Kuy, Mengenal lebih jauh tentang Audit Forensik. https://spa-febui.com/

2) Rifki Al Parisi. 2012, Audit Forensik. http://rifkialparisi22accounting.blogspot.com/2012/10/audit-forensik.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran Auditor dalam Mendeteksi Fraud

 Sumber: dari berbagai bahan bacaan baik buku, dan online Definisi FRAUD IAPI (2013) mendefinisikan fraud atau kecurangan adalah suatu tind...