Sumber: Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 2018. Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Kemristekdikti: Jakarta
Beberapa pendapat para ahli tentang fenomena atas upaya pemberantasan korupsi di berbagai negara, beberapa akan dirangkum seperti:
1) Menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Dengan demikian bidang hukum khususnya hukum pidana bahkan saat ini terdapat hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dianggap sebagai jawabannya, juga termasuk perangkat hukum dalam bentuk hukum perundang-undangan, lembaga dan aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan bahkan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun realitanya korupsi tetap tumbuh subur.
2) Bekal pendidikan termasuk pendidikan agama dipandang oleh beberapa ahli akan memegang peranan penting untuk mencegah korupsi. Tetapi akan sangat mengejutkan bahwa negara yang tingkat korupsinya cenderung tinggi justru pada masyarakat dapat dikatakan cukup taat beragama.
3) Sistem dan lembaga pemerintahan serta lembaga negara harus direformasi yang meliputi reformasi terhadap sistem, kelembagaan serta pejabat publiknya. Upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan kepada rakyat. Ruang gerak serta kebebasan menyatakan pendapat untuk masyarakat sipil harus ditingkatkan, termasuk di dalamnya mengembangkan pers yang bebas dan independen. Untuk itu, lembaga independen yang bertugas menjadi "watch-dog" sangat penting untuk mencegah dan memberantas korupsi. Namun, tetap kenyataannya korupsi masih tumbuh. Ruang gerak yang dikatakan bebas untuk rakyat dan pers bahkan hanya sebuah kata saja. Selalu saja dijerat dengan pasal ujaran kebencian, atau pasal lainnya.
4) Perkembangan teknologi informasi. Negara sudah melakukan banyak upaya di sektor ini. Di Indonesia, karena korupsi dikualifikasikan sebagai 'extraordinary crime' diperlukan pula upaya yang ekstra untuk menangani dan memberantasnya.
KONSEP PEMBERANTASAN KORUPSI
Fijnaut dan Huberts (2002) menyatakan bahwa sangat penting untuk menghubungkan strategi atau upaya pemberantasan korupsi dengan melihat karakteristik dari berbagai pihak yang terlibat serta lingkungan dmana mereka bekerja atau beroperasi. Tidak ada jawaban, konsep atau program tunggal untuk melakukan pemberantasan korupsi. Ada begitu banyak strategi, cara atau upaya pemberantasan korupsi yang dapat dipilih atau dilakukan suatu negara atau organisasi yang kesemuanya harus disesuaikan dengan konteks negara atau organisasi tersebut baik itu konteks sosio-politis, sosio-ekonomis, sosio-kultural serta konteks lainnya. Strategi pemberantasan korupsi juga harus disesuaikan dengan sifat-sifat masyarakat maupun organisasi yang dituju. Setiap negara, masyarakat maupun organisasi harus mencari cara mereka sendiri untuk menemukan solusi pemberantasan korupsi.
UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN (KORUPSI) DENGAN HUKUM PIDANA
Kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal atau criminal policy oleh G.Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut;
1) Kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law application)
2) Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment)
3) Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenap kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment through mass media)
Melihat perbedaan tersebut, secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi 2 yakni melalui jalur penal (dengan menggunakan hukum pidana) yaitu lebih menitikberatkan pada sifat represif (penumpasan/penindasan/pemberantasan) sesudah kejahatan terjadi dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dengan sarana non-penal) yaitu lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan).
Sifat preventif memang bukan menjadi fokus kerja aparat penegak hukum. Namun untuk pencegahan korupsi, sifat ini dapat ditemui dalam salah satu tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki Deputi Bidang Pencegahan yang di dalamnya terdapat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
BERBAGAI STRATEGI DAN/ATAU UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Carolien Klein Haarhuis menyebutkan 4 tipe kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan di berbagai negara, yaitu:
Tipe Pertama: dengan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kekuasaan negara terutama dari pejabat publik dalam berbagai bidang kehidupan misalnya dengan melaksanakan deregulasi ekonomi, mengurangi monopoli negara untuk memberikan pelayanan, melaksanakan reformasi pajak.
Tipe Kedua: dengan menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mengurangi berbagai bentuk diskresi yang sering dilakukan oleh pejabat publik
Tipe Ketiga: dengan menciptakan situasi dimana masyarakat bisa memilih kemana meminta berbagai jenis pelayanan publik. Untuk itu diperlukan suatu situasi yang memberikan kesempatan bagi birokrasi untuk dapat bersaing dalam memberikan pelayanan. Dengan memberikan kesempatan untuk memilih, maka berbagai modus suap-menyuap dapat dikurangi. Pra-kondisi untuk hal ini adalah pemberian gaji atau upah yang tinggi pada pejabat atau pelayan publik agar tidak menerima suap.
Tipe Keempat: dengan melakukan reformasi hukum dan peradilan. Reformasi ini dilaksanakan dengan merancang peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan kepastian bahwa meeka yang melakukan korupsi akan dihukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, memastikan bahwa peradilan harus bebas dari campur tangan pihak eksekutif dan pembentukan lembaga independen untuk memberantas korupsi.
Dari pemahaman tipe di atas, maka dapat dikategorikan strategi pemberantasan korupsi sebagai berikut:
1) Pembentukan Lembaga Antikorupsi
a. Pembentukan lembaga independen seperti Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Pembentukan lembaga lain yang berwenang memberantas korupsi seperti lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan.
c. Di tingkat eksekutif atau pemerintahan, dibentuk unit yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi dengan tugas melakukan audit keuangan. Unit ini dinamakan dengan Inspektorat Jenderal.
d. Reformasi birokrasi dan reformasi pelayanan publik
e. Memperbaiki dan memantau kinerja pemerintah daerah
f. Dari sisi Dewan Perwakilan Rakyat, baik pusat, maupun daerah sering terjerat kasus korupsi. Untuk itu, kita sebagai masyarakat harus lebih teliti memilih wakil rakyat yang memiliki integritas, wakil rakyat yang akan membela kepentingan rakyat. untuk kepentingan ini, masyarakat sipil dan mahasiswa serta media harus ikut mengawal pembuatan kebijakan tersebut.
2) Pencegahan korupsi di sektor publik
a. mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum, saat maupun sesudah menjabat.
b. dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka.
c. Diterapkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan pegawai negeri dan anggota militer.
3) Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat
a. memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi
b. kesadaran serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat
c. menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi, whistleblowing system
d. di beberapa negara, pasal mengenai 'fitnah' dan 'pencemaran nama baik' tidak dapat diberlakukan untuk mereka yang melaporkan kasus korupsi dengan pemikiran bahwa bahaya korupsi dianggap lebih besar dari pada kepentingan individu.
e. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
f. Pers yang bebas adalah salah satu pilar dari demokrasi.
g. Lembaga Swadaya Masyarakat baik nasional maupun internasional juga memiliki peran penting untuk mencegah dan memberantas korupsi.
h. dengan menggunakan atau mengoperasikan perangkat electronic surveillance, yaitu alat untuk mengetahui dan mengumpulkan data dengan menggunakan peralatan elektronik yang dipasang pada tempat-tempat tertentu.
4) Pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Seperti Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau Pencucian Uang, UU Perlindungan Saksi dan Korban, mekanisme bagaimana masyarakat melaporkan korupsi, penggunaan electronic surveillance. Juga pasal mengenai fitnah dan pencemaran nama baik perlu dikaji ulang karena terkesan menghalangi penyelidikan korupsi. Untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrumen kode etik yang ditujukan untuk semua pejabat publik.
5) Kerjasama internasional
Adanya kerjasama internasional seperti Transparency International, OECD, dan World Bank. Juga kebijakan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.
6) Monitoring dan Evaluasi
Setiap strategi harus ada monitoring dan evaluasi, agar tercipta strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar